Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Suami Adelia Batal Beri Kesaksian di Sidang Kasus Pencucian Uang Narkoba

David alias Kadavi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma,  batal memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat selebgram Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - David alias Kadavi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma,  batal memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (3/2/2024).

Pembatalan disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Majelis hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024).

"Keterangan saksi Kadavi kita tunda, menugaskan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada 22 Februari 2024," kata hakim.

Diketahui, Kadavi akan dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Adelia Putri Salma.

Adapun Adelia Putri Salma diketahui berperan melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakoni suaminya, David alias Kadavi.

Kadavi saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Adapun saat kasus ini diusut, Kadavi sedang ditahan di Lapas Banyuasin, Sumatera Utara.

Dalam perkara Adelia Putri Salma, ia didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya.

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved