Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Suami Adelia Batal Beri Kesaksian di Sidang Kasus Pencucian Uang Narkoba
David alias Kadavi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma, batal memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - David alias Kadavi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma, batal memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (3/2/2024).
Pembatalan disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024).
"Keterangan saksi Kadavi kita tunda, menugaskan penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada 22 Februari 2024," kata hakim.
Diketahui, Kadavi akan dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Adelia Putri Salma.
Adapun Adelia Putri Salma diketahui berperan melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakoni suaminya, David alias Kadavi.
Kadavi saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Adapun saat kasus ini diusut, Kadavi sedang ditahan di Lapas Banyuasin, Sumatera Utara.
Dalam perkara Adelia Putri Salma, ia didakwa menerima uang hingga Rp 3,67 miliar dari suaminya.
Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.