Berita Terkini Artis
Banding Ditolak, Virgoun Tetap Harus Beri Nafkah Iddah Rp 75 Juta ke Inara Rusli
Banding ditolak, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Penyanyi Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.
Hal ini lantaran banding Virgoun atas putusan cerai dengan Inara Rusli ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Baca juga: Angger Dimas Dilarang Polisi Bertemu Pembunuh Anaknya
Penolakan banding Virgoun tersebut dapat dilihat dari dokumen hasil putusan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Dokumen tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Inara Rusli kepada rekan media.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi
bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Inara Rusli dan Virgoun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.
Penolakan banding tersebut membuat Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.
Hak asuh ketiga anaknya tetap jatuh ke tangan Inara Rusli dengan syarat tetap memberikan akses kepada Virgoun.
"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.
Vokalis Last Child ini juga harus memberikan biaya pengassuhan dan pendidikan untuk ketiga anaknya Rp 15 juta per bulan.
Dan untuk nafkah ketiga anaknya masing-masing Rp 10 juta per bulan.
"Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tulis di amar putusan.
Sifat Aji Darmaji Disebut Berubah Drastis Usai Mpok Alpa Meninggal |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Firmansyah Nikahi Anisa Bahar Meski Baru Kenal 2 Minggu |
![]() |
---|
Nasib Jonathan Frizzy Usai Terjerat Kasus Vape, Hidupnya Hancur hingga Kehilangan Job |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Hakim Meradang: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Arya Saloka Syok Dijodoh-jodohkan dengan Paula Verhoeven |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.