Berita Terkini Artis

Banding Ditolak, Virgoun Tetap Harus Beri Nafkah Iddah Rp 75 Juta ke Inara Rusli

Banding ditolak, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Banding ditolak, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli. 

Apalagi dia beralasan gugatan tersebut karena Virgoun menjadikannya dan anak-anak sebagai inspirasi penciptaan lagu.

"Aku enggak ngerti. Coba tanya penyanyi-penyanyi dunia yang punya kasus perceraian, ada enggak bisa ngeklaim bahwasanya lagu itu bisa diklaim jadi royalti karena cuma berdasarkan inspirasi?" tuturnya lagi.

Lebih lanjut, ibu dua anak ini menilai Inara Rusli tidak pantas untuk meminta royalti pada Virgoun.

Sebab, dia tidak memberikan sumbangan lirik maupun nada dalam lagu-lagu mantan suaminya.

"Kalau hanya sekadar inspirasi doang bisa terus nuntut, jadi kebanyakan tuntutan."

"Nuntut ini, nuntut ini. Akhirnya yang di sana, lu mau tuntut, gue juga tuntut," kata Eva Manurung.

Inara Nangis Terancam Dipenjarakan Virgoun

Sebelumnya, Inara Rusli menangis karena terancam dipenjarakan oleh mantan suaminya, Virgoun. 

Musisi Virgoun diketahui melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas akses ilegal data pribadi.

Hal tersebut membuat Inara Rusli merasa sangat kecewa karena Virgoun tetap ingin memenjarakannya.

"Saya sih kenapa ya, nggak tau dia seperti ini, seharusnya dia sebagai bapak bijak dan dia juga harusnya tau bahwa bagaimanapun aku ini ibunya anak-anak," kata Inara Rusli sembari menangis.

"Perbuatan mulia dan bisa diuji bukan melakukan suatu contoh tidak baik untuk anak-anak, apalagi membuat kesulitan untuk ibunya," imbuh dia. 

Pada kesempatan itu, ibunda Starla juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap nilai nafkah yang diberi Virgoun jauh dari permintaan yang telah ditetapkan.

Ia pun merasa bingung untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya jika tak bekerja.

"Nafkahnya saja sudah turun di putusan pengadilan berapa yang ditransfer berapa, nggak usah deh yang transfer sesuai putusan pengadilan," ucapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved