Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara

Terungkap, Cara PPK dan Kontraktor Raup Cuan dari Proyek Perbaikan Jalan di Lampung Utara

Terungkap cara Yasril dan Dian Afrina dalam meraup cuan dari proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara, Kamis (15/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap cara Yasril dan Dian Afrina dalam meraup cuan dari proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Jaksa penuntut umum Budi Mulia mengatakan, ada kongkalikong keduanya dalam penurunan mutu jalan yang diperbaiki.

Dia mengatakan, dari penurunan itu dilihat dari rencana proyek yang harusnya menggunakan beton struktural K-175 untung lapisan fondasi bawah dan K-350 untuk lapisan pengeras beton.

Kemudian di lapangan berubah menjadi beton non struktural K-50.

"Penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang seharusnya," ujar Budi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (15/2/2024). 

"Sehingga mengakibatkan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan," jelasnya.

Selanjutnya pembuatan rigid beton juga tidak dari ready mix.

Melainkan menggunakan kendaraan molen kecil.

"Pembuatan rigid beton tidak menggunakan ready mix, melainkan dilakukan secara manual dengan menggunakan molen kecil," kata jaksa.

Secara perhitungan, seharusnya lapisan beton dari jalan yang diperbaiki itu adalah 350 kg/cm2.

Namun, berubah menjadi 56,39 kg/cm2.

Perhitungan tersebut, lanjut jaksa, adalah hasil dari pemantauan lapangan ahli teknik dari Universitas Lampung.

Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved