Pemungutan Suara Ulang di Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Sebut Ratusan Surat Suara Tercoblos Disimpan di Rumah KPPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terus mendalami peristiwa pidana pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP (tengah). 

"Kita belum tahu bagaimana caranya (tercoblos). Tapi semua yang menjaga surat suara adalah semua KPPS itu," kata dia.

Di sisi lain, Oddy mengatakan, pihaknya belum meregistrasi perkara ini ke Gakkumdu lantaran terkendala pemenuhan unsur alat bukti.

"Yang jelas kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi baru registrasi ke Gakkumdu," ucapnya.

"Kalau peristiwa pidana sudah jelas ada yang tercoblos. Tapi siapa yang mencoblos, ini perlu dibuktikan. Sejauh ini baru satu alat bukti surat suara yang tercoblos," imbuhnya.

Lebih lanjut, Oddy mengatakan bila terbukti, maka pihak yang terlibat dalam peristiwa pidana pemilu tersebut dapat diancam pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksi maksimal 4 tahun (penjara)) dan denda Rp 48 juta," pungkas Oddy.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved