Pemungutan Suara Ulang di Lampung
Bawaslu Bandar Lampung Sebut Ratusan Surat Suara Tercoblos Disimpan di Rumah KPPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung terus mendalami peristiwa pidana pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kita belum tahu bagaimana caranya (tercoblos). Tapi semua yang menjaga surat suara adalah semua KPPS itu," kata dia.
Di sisi lain, Oddy mengatakan, pihaknya belum meregistrasi perkara ini ke Gakkumdu lantaran terkendala pemenuhan unsur alat bukti.
"Yang jelas kalau syarat formil dan materil sudah terpenuhi baru registrasi ke Gakkumdu," ucapnya.
"Kalau peristiwa pidana sudah jelas ada yang tercoblos. Tapi siapa yang mencoblos, ini perlu dibuktikan. Sejauh ini baru satu alat bukti surat suara yang tercoblos," imbuhnya.
Lebih lanjut, Oddy mengatakan bila terbukti, maka pihak yang terlibat dalam peristiwa pidana pemilu tersebut dapat diancam pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sanksi maksimal 4 tahun (penjara)) dan denda Rp 48 juta," pungkas Oddy.
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
60 Personel Polres Pesawaran Amankan PSU di Desa Kubu Batu Way Khilau |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Siapkan Tim Medis di TPS 10 Desa Kubu Batu |
![]() |
---|
Bawaslu Pesawaran Minta PSU di TPS 10 Desa Kubu Batu Jadi Evaluasi Semua Pihak |
![]() |
---|
Bupati Dendi Ramadhona Pantau Pemungutan Suara Ulang di Pesawaran |
![]() |
---|
Gakkumdu Panggil Oknum KPPS Terduga Perusak Surat Suara di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.