Pemilu 2024

Pemotongan Biaya Operasional KPPS, PPS Kelurahan Way Mengaku Angkat Bicara

PPS Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat akhirnya angkat bicara soal dugaan pemotongan biaya operasional KPPS pada Pemilu lalu.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ketua KPPS Way Mengaku Sarpin membantah disebut memotong dana operasional KPPS. 

Salah satunya PPS Kelurahan Way Mengaku.

Menurut informasi, petugas tingkat kelurahan/pekon itu telah melakukan pemotongan biaya operasional dengan nilai yang lumayan besar.

Dari total 21 TPS di Kelurahan Way Mengaku, PPS memotong Rp 1,2 juta per TPS.

Jika nilai itu dikalikan 21 TPS yang ada, totalnya menyentuh angka Rp 25 juta lebih.

Informasi pemotongan dana dikatakan langsung oleh KPPS di Kelurahan Way Mengaku.

“Iya, dari total Rp 4,3 juta biaya operasional yang kami dapat, mereka hanya memberikan Rp 3,1 juta. Sedangkan sisanya Rp 1,2 juta dipotong mereka,” ujar KPPS yang enggan disebut identitasnya beberapa waktu lalu.

“Bahasanya bermacam-macam. Ada yang untuk logistik. Itu kalau di TPS saya bertugas. Ada lagi yang bahasanya untuk biaya bantu bikin LPj hingga lapkin,” terusnya.

Ketika ditelusuri, terdapat rincian penggunaan pemotongan Rp 1,2 juta yang didapat dari salah satu petugas KPPS lainnya.

“Kalau dari gambar rincian yang saya dapat, pemotongan itu buat bikin LPj sebesar Rp 350 ribu, laporan kinerja Rp 350 ribu,” kata dia.

“Kemudian untuk stempel Rp 100 ribu, operasional KPPS Rp 200 ribu, dan logistik Rp 200 ribu,” sambungnya.

Dari 21 TPS, hanya lima TPS yang menolak rencana pemotongan tersebut.

“Sebenarnya dari awal ada rencana pomotongan itu, ada lima TPS yang nolak. Cuma karena mikirnya males ribet dan ada gertakan, makanya terpaksa ngikut,” sebutnya.

“Kata PPS-nya, kalau kita gak setuju kita disuruh jalan sendiri, apa-apa sendiri. Dan kalau ada apa-apa mereka gak mau tanggung jawab,” lanjutnya.

Demi mengamankan pemotongan anggaran tersebut, lanjutnya, PPS rela membuat semacam surat perjanjian untuk semua TPS.

“Jadi tiap-tiap ketua KPPS itu diharuskan menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai,” jelas dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved