Berita Lampung

PN Tanjungkarang Tunda Sidang Vonis Eks Kasat Narkoba Andri Gustami

PN Tanjungkarang menunda sidang vonis eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (tengah) saat tiba di PN Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang menunda sidang vonis eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya menunda sidang vonis AKP Andri Gustami pada Rabu (21/2/2024). 

"Benar sidangnya telah ditunda sampai satu minggu ke depan," kata Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (21/2/2024). 

Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Ali Butho mengatakan, pihaknya memaklumi terkait penundaan sidang tersebut.

"Kami memaklumi saja putusan tersebut dan tetap berpikir positif," ujar Ali Butho. 

Pihaknya berharap akan ada putusan yang baik kepada kliennya.

"Kami optimis bahwa keadilan akan berpihak kepada yang benar," kata Ali. 

Dikatakannya, sang klien sudah menyatakan kebenarannya di hadapan hakim dan pihaknya yakin mudah-mudahan hakim akan melihat hal-hal seperti niat kliennya untuk masuk jaringan dalam rangka under cover agen. 

"Klien kami juga berniat menggulung sindikat narkoba internasional di Indonesia," sebutnya. 

Ia mengatakan, kliennya banyak memiliki prestasi penangkapan narkoba dan tangkapan lainnya. 

"Kami tetap bertahan mudah-mudahan tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum," kata Ali.

"Kami juga mengharapkan hakim juga akan mempertimbangkan moral dan manfaatnya putusan tersebut," imbuh Ali. 

Saat ditanya jika putusan jauh dari harapan, Ali mengatakan, pihaknya akan mengambil upaya hukum lainnya.

Adapun upaya hukum lainnya yakni ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). 

"Kami akan ambil semua upaya yang disediakan oleh Indonesia sebagai negara hukum," kata Ali.

Diketahui AKP Andri Gustami datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan mobil tahanan pada pukul 12.56 WIB. 

Mantan perwira menengah (pamen) tersebut datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam. 

AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati. 

Nampak istri dari AKP Andri Gustami juga datang ikut menyaksikan persidangan suaminya tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved