Polres Lampung Timur

Tilep Dana Desa Hampir Rp 250 Juta, Kades Perempuan di Lamtim Diciduk Jajaran Polda Lampung

Tilep dana desa hampir Rp250 juta, seorang kades perempuan di Lampung Timur diciduk jajaran Polda Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi - Kades perempuan di Lamtim dicokok polisi karena tilep dana desa hampir Rp250 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  Lampung Timur -  Tilep dana desa hampir Rp250 juta, seorang kades perempuan di Lampung Timur diciduk jajaran Polda Lampung.

"Berdasarkan data kepolisian, tersangka  melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar tahun anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu (21/2/2024).

Oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, itu berinisial KM (57) yang juga warga Kecamatan Marga Tiga.

Pelaku tidak berkutik ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," terangnya.

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran / nota di dalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Satuan Reskrim Polres Lampung Timur pada Selasa (20/2/2024) sore langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved