Sidang Korupsi Eks Kepala Dinas

Jaksa Tolak Pleidoi Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman

Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/2/2024). 

Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik pada kepolisian setempat.

Hal itu setelah Abdurahman didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta.

Menurutnya, korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta bisa mendapatkan restorative justice sehingga tidak diseret ke meja hijau.

Sedangkan dalam proses hukum yang dijalani, ia menyebut sudah mengeluarkan hingga miliaran rupiah.

Selain itu, dalam aspek sosial, Abdurahman merasa iba kepada istri dan keluarganya.

Ia mengatakan, keluarganya sangat terbebani secara mental.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved