Berita Lampung

Polsek Baradatu Amankan Pencurian di Minimarket

Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku pencurian minimarket di Kabupaten Way Kanan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Way Kanan
Polsek Baradatu mengamankan pelaku pencurian di minimarket. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku pencurian minimarket di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial BI (19), warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Kamis (22/2/2024), mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 06.40 WIB. 

Saat itu pegawai baru membuka minimarket

Kemudian ia masuk ke dalam toko dan melihat alarm tidak berbunyi.

"Kemudian saksi melihat barang dagangan dalam toko sudah banyak yang berantakan," ucapnya. 

"Selain itu, saksi juga memeriksa ke gudang bagian belakang dan melihat brankas penyimpanan uang masih ada dan masih dalam posisi terkunci," sambungnya. 

Namun, saat dicek kembali brankas penyimpanan uang sudah ada bekas congkelan paksa.

"Setelah itu saksi melihat CCTV juga dalam posisi mati, plafon dalam keadaan rusak, atap bagian belakang dalam posisi terbuka," katanya. 

Atas kejadian tersebut, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada rekannya. 

"Hasil pengecekan, pelaku masuk ke dalam toko dan melakukan pencurian berupa rokok berbagai macam merek, kosmetik berbagai merek, dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan dan jika dinominalkan kerugian ditaksir sekitar Rp 28.545.898," paparnya. 

Senin (19/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Polsek Baradatu melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu. 

"Atas informasi itu, Polsek Baradatu di-backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan," tuturnya. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai macam merek, kosmetik, dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan.

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Mangara. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved