Berita Lampung
Pencuri Motor yang Resahkan Warga Way Kanan Ini Diringkus di Bandar Lampung
Pelaku diduga melakukan pencurian di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada Senin (23/10/2023).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu meringkus satu pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku pencurian berinisial MS (28) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diduga melakukan pencurian di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada Senin (23/10/2023).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Ia mengungkap kronologi kejadian tersebut pada hari Senin (23/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Peristiwa curat (pencurian dengan pemberatan) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda GLP II dengan nopol BE 6982 V, milik korban Rifardo Saputra," ujarnya.
Menurutnya, korban baru mengetahui ketika bangun tidur, terkejut melihat satu unit sepeda motor yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada di tempatnya.
"Lalu korban berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda GLP II dengan Nopol BE 6982 V.
"Kerugian jika dinominalkan dengan uang senilai Rp 9 juta, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," paparnya.
Kemudian, pada Minggu (18/2/2024) pukul 17.00 WIB, personel Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku curat berada di seputaran rumah sakit Imanuel Bandar Lampung.
"Atas informasi itu, personel menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanan," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik Korban, dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan petugas, setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di wilayah hukum Polsek Pakuan ratu," timpalnya.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)
| Permintaan Warga ke Menteri Imipas Agus Saat Kunjungi Kantor Imigrasi di Lampung |
|
|---|
| Ponpes Nurul Jadid Lampung Dibakar Warga, Polisi Amankan 1 Orang |
|
|---|
| Respons Warga atas Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan di Perbatasan Metro-Lampung Tengah |
|
|---|
| Pemicu Ponpes Nurul Jadid Dibakar Warga, Ada Dugaan Asusila, Kondisi Terkini Terkuak |
|
|---|
| Jalan Pattimura Metro Dikebut, Target Rampung September |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pencuri-motor-resahkan-warga-Way-Kanan-diringkus-di-Bandar-Lampung.jpg)