Berita Lampung
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mobil di Hotel Urban Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Granmax yang terparkir di halaman Hotel Urban Pringsewu, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Aparat Polres Pringsewu menangkap pelaku pencurian mobil yang terparkir di halaman Hotel Urban Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku, kata Maulana, diamankan polisi pada Kamis (22/2/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku JP diringkus pukul di rumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian sedangkan ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto Kecamatan Padang ratu Lampung Tengah.
Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Granmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari.
“Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB,” kata Maulana, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu sebab sopirnya menginap di hotel tersebut.
Tak hanya kehilangan mobil, delapan karton berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib dibawa pencuri.
Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp 220 juta.
Sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Maulana menyebut, selain kedua pelaku tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut.
ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.
Menurutnya, delapan karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.
Dia menyebut, salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus Residivis.
ID baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Para pelaku kini ditahan di rutan Polres Pringsewu, mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Tim Debat SMAK Penabur Bandar Lampung Raih 5 Medali Word Scholar’s Cup |
![]() |
---|
Kasus Bullying Masih Terjadi di Sekolah Bandar Lampung, Bagaimana Seharusnya? |
![]() |
---|
PGRI Minta Guru di Lampung Melek Digital demi Penuhi Akses Mutu Pendidikan |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bandar Sribhawono Lampung Timur |
![]() |
---|
Disdikbud Bandar Lampung Sarankan Siswa Terlibat Bullying Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.