Pemilu 2024
Saksi Pemilu di Lampung Tengah Heran Orang Meninggal Masih Bisa Mencoblos di TPS
Saksi pemilu di Lampung Tengah, Lampung, merasa heran pemilih yang sudah meninggal dunia masih bisa mencoblos di TPS.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Saksi pemilu di Lampung Tengah, Lampung, merasa heran pemilih yang sudah meninggal dunia masih bisa mencoblos di TPS.
Kejadian itu berlokasi dapil 4 Lampung Tengah, tepatnya di TPS 01 Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu.
Sayuti selaku saksi dari Partai PKB mengaku, ia sempat bertanya-tanya, bagaimana cara pemilih yang sudah meninggal bisa mencoblos di TPS.
"Masa iya orang meninggal masih bisa mencoblos, bagaimana caranya, dan beliau mencoblos jam berapa (?)," katanya, Jumat (23/2/2024).
Sayuti pun mengatakan, disamping itu, ia juga bersaksi ada dugaan pemilih yang sedang merantau pun juga mencoblos.
Padahal, yang bersangkutan berhalangan hadir, namun aneh, absensinya ada.
Dirinya pun ragu, ada dugaan ketidakjujuran dari penyelenggara pemilu di TPS.
"Kalau alasannya kesalahan teknis, yang diuntungkan peserta pemilu dong, lalu peserta pemilu lainnya jelas merasa dirugikan," katanya.
"Kalau di TPS 01 saja sudah ada indikasi kecurangan, gimana TPS lain coba, siapa yang akan bertanggungjawab," imbuhnya.
Padahal, kata Sayuti, aturan KPU tentang Formulir C6, apabila tidak berada di tempat (meninggal atau merantau) form tersebut masuk berita acara suara tak terpakai.
Namun, ia menyaksikan hal berbeda di TPS di Kecamatan Padang Ratu.
Lantas, dirinya berencana untuk melaporkan dugaan kecurangan yang ia saksikan ke Bawaslu Lampung Tengah.
"Karena lagi-lagi, gimana caranya orang meninggal bisa datang ke TPS, begitupun dengan orang yang sedang merantau," tutupnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PPK Kecamatan Padang Ratu Eka Heldan membenarkan adanya sanggahan dari saksi.
Terkait sidang pleno Kecamatan hari ini dua kali penurunan apa sih menjadi kendala oleh saksi-saksi dari partai terkait.
Namun, dirinya mengaku masih melanjutkan rekapitulasi suara sampai ada rekomendasi dari Bawaslu.
"Rata-rata kesalahan penulisan dan salah penjumlahan aja," katanya.
"Soal pemilih meninggal bisa mencoblos, kita tolak sanggahannya. Yang bisa kita terima adalah saksi punya mandat dari partai," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.