Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri Pikap di Pasar Krui

Pelaku pencurian mobil jenis Mitsubishi L300 pikap yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir barat Lampung diperkirakan l

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Barang bukti pencurian mobil jenis Mitsubishi L300 pikap yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir barat Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pencurian mobil jenis Mitsubishi L300 pikap yang terjadi di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir barat Lampung diperkirakan lebih dari satu orang.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan, pencurian mobil L300 tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelaku yang berhasil diamankan inisial JP (38) di salah satu rumah warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan,"ungkapnya.

"Untuk pelaku yang lain masih tahap pengembangan," sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian mobil tersebut.

"Iya benar pelaku berhasil kita amankan di Pekon Lintik pada Kamis (22/2/2024) sekira Pukul 23.00 WIB,"bebernya.

Dijelaskanya, dalam melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu merusak pintu mobil.

Setelah pintu mobil terbuka pelaku kemudian masuk dan kontak mobil dirusak agar bisa dihidupkan lalu dibawa kabur.

Selang berapa waktu kemudian, pemilik mobil berinisial D menyadari bahwa mobilnya telah dibawa kabur oleh pencuri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan dari warga telah terjadi tindak pencurian Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up milik korban dengan nomor polisi BE 8577 XC.

Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah mobil Toyota Vios dan an sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah  mengakui perbuatannya.

"Tentu perkara ini akan kita kembangkan ke pelaku lainya," tegasnya.

Adapun motif pelaku nekad melakukan tindakan pencurian tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved