Berita Lampung
Tipu Petani Singkong, Kakek Asal Lampung Utara Serahkan Diri
Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Editor:
Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi kebun singkong. Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri.
Menurut Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, pelaku dapat dijerat sangsi pidana maksimal empat tahun penjara.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, Hasan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, atas atas kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong di Lampung Utara, yakni Ibrahim, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / YOGI WAHYUDI )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.