Berita Lampung

Tipu Petani Singkong, Kakek Asal Lampung Utara Serahkan Diri

Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi kebun singkong. Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri. 

Menurut Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, pelaku dapat dijerat sangsi pidana maksimal empat tahun penjara. 

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara," pungkasnya. 

Diketahui, Hasan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, atas atas kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong di Lampung Utara, yakni Ibrahim, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / YOGI WAHYUDI )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved