Kecelakaan di Lampung Selatan

Jadi Tersangka Kecelakaan di Bakauheni, Sopir Bus Epa Star Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan akibat kelalainnya menyebabkan kecelakaan, Viktor sopir cadangan bus penumpang Epa Star ter

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Suasana Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan akibat kelalainnya menyebabkan kecelakaan, Viktor sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka," 

"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," tukas Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).

Ia mengatakan, sopir cadangan bus penumpang Epa Star terancam 6 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakakn yakni Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009," katanya.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun," sambungnya.

Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

Tak Indahkan Jalur Penyelamatan

Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak mengindahkan jalur penyelamatan yang ada di lokasi.

Selain itu, Viktor diduga memacu kendaraannya diluar batas dari aturan yang berlaku.

"Mengingat sang sopir sering hilir mudik bolak-balik, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan mengetahui adanya jalur penyelamatan di Pelabuhan"

"Namun, sang sopir tidak masuk ke jalur penyelamatan itu," 

"Sang sopir malah melajukan kendaraannya ke dalam, masuk ke dalam dermaga"

"Dan akhirnya kendaraannya terhenti setelah menabrak 4 berier beton di lokasi," terang Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).

Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved