Berita Lampung

Kemendikbud Ristek Dikti Cabut Izin Universitas Megou Pak Tulangbawang Lampung

Kemendikbud Ristek Dikti mencabut izin Universitas Megou Pak di Tulangbawang, Provinsi Lampung tidak berdasarkan standar nasional.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Facebook Universitas Megou Pak Tulangbawang
Suasana kampus Megou Pak di Tulangbawang, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) mencabut izin Universitas Megou Pak di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung

Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Kemendikbud Ristek Dikti Wilayah II Prof Ishaq Iskandar mengatakan, pihaknya telah mencabut izin Universitas Megou Pak di Tulangbawang, Lampung tersebut. 

"Kami telah melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mencabut izin kampus Megou Pak," kata Kepala LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Kemendikbud Ristek Dikti Wilayah II Prof Ishaq Iskandar saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024). 

Kementerian telah meminta kepada pihak kampus sebelumnya untuk melakukan perbaikan selama enam bulan terakhir. 

Hasil tersebut tidak menunjukkan progres perbaikan, jadi akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti mencabut izin kampus tersebut. 

Adapun evaluasi tersebut yakni penyelenggaraan tidak berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti). 

Kegiatan perkuliahan akademik itu harus dengan SN Dikti, kalau tidak sesuai maka diberikan sanksi. 

"Kampus Megou Pak diminta untuk melakukan perbaikan, dan ada sanksi-sanksinya," kata Ishaq. 

Adapun sanksi mulai dari sanksi ringan, sanksi sidang dan sanksi berat dan hasilnya sanksi berat untuk kampus Megou Pak. 

Hasil evaluasi tersebut masih jauh dari standar yang diinginkan Kemendikbud Ristek Dikti. 

Kampus Megou Pak tidak menjalankan SN Dikti hingga dicabut izinnya. 

Kampus dicabut izinnya yakni tidak menjalankan ketentuan secara menyeluruh. 

Mulai tidak menaati SN Dikti, lalu proses perkuliahan harus terdokumentasi dengan baik dan ini buktinya tidak ada. 

Ada tatap muka, ada jadwal, ujian semester dan harus ada dokumentasinya.

"Semua itu tidak ditemukan kampus tersebut," kata Ishaq. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved