Berita Lampung
MTsN 2 Bandar Lampung Berhentikan Oknum Guru Bully dari Jabatan Wali Kelas
MTsN 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully dari jabatannya sebagai wali kelas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully.
Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberhentian oknum guru dari jabatannya sebagai wali kelas.
"Kami sudah memberikan sanksinya bahwa oknum guru tersebut disanksi tidak jadi wali kelas," kata Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pemberhentian sebagai wali kelas itu merupakan wewenangnya.
"Itu yang bisa kami lakukan dengan memberikan sanksi tidak menjadi wali kelas lagi, kalau sanksi lainnya nanti kan dilaporkan kepada atasan kami," kata Nasron.
Madrasah memberhentikan status sebagai wali kelas itu demi kenyamanan siswa.
Nasron mengatakan, pihak orang tua juga sebelum bersekolah telah menyepakati bahwa tidak membawa ke ranah hukum segala persoalan kepada siswa.
Pihak orang tua telah menandatangani dan dicap stempel disertai materai.
"Itu berlaku kepada semua siswa termasuk orang tua siswa BI itu juga telah menandatangani perjanjian tersebut," kata Nasron.
Adapun isi dalam perjanjian tersebut sebelum semua siswa masuk ke kelas yakni diantaranya ada empat poin.
Orang tua dari BI tersebut juga menandatangani perjanjian tersebut pada 15 Juni 2023.
Perjanjian tersebut yakni, orang tua akan mematuhi semua peraturan madrasah seperti yang tertuang dalam buku tata tertib peserta didik MTs Negeri 2 Bandar Lampung
"Orang tua akan ikut serta memotivasi dan membimbing anak kami untuk belajar dengan sungguh-sungguh".
"Apabila terjadi masalah maka kami akan menyelesaikan setiap persoalan tersebut secara kekeluargaan (menurut prinsip-prinsip agama dan keadilan) dan tidak akan membawa persoalan yang terjadi keranah hukum".
"Bila kemudian hari anak kami melakukan pelanggaran berat seperti mencuri, berkelahi, mengkonsumsi narkoba, menonton video porno dll. Maka kami siap dan bersedia menarik kembali anak kami dari madrasah ini (MTs Negeri 2 Bandar Lampung)".
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang |
|
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-MTsN-2-Bandar-Lampung-Nasron-saat-menunjukkan-surat-perjanjian-orang-tua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.