Berita Lampung
MTsN 2 Bandar Lampung Berhentikan Oknum Guru Bully dari Jabatan Wali Kelas
MTsN 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully dari jabatannya sebagai wali kelas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully.
Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberhentian oknum guru dari jabatannya sebagai wali kelas.
"Kami sudah memberikan sanksinya bahwa oknum guru tersebut disanksi tidak jadi wali kelas," kata Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pemberhentian sebagai wali kelas itu merupakan wewenangnya.
"Itu yang bisa kami lakukan dengan memberikan sanksi tidak menjadi wali kelas lagi, kalau sanksi lainnya nanti kan dilaporkan kepada atasan kami," kata Nasron.
Madrasah memberhentikan status sebagai wali kelas itu demi kenyamanan siswa.
Nasron mengatakan, pihak orang tua juga sebelum bersekolah telah menyepakati bahwa tidak membawa ke ranah hukum segala persoalan kepada siswa.
Pihak orang tua telah menandatangani dan dicap stempel disertai materai.
"Itu berlaku kepada semua siswa termasuk orang tua siswa BI itu juga telah menandatangani perjanjian tersebut," kata Nasron.
Adapun isi dalam perjanjian tersebut sebelum semua siswa masuk ke kelas yakni diantaranya ada empat poin.
Orang tua dari BI tersebut juga menandatangani perjanjian tersebut pada 15 Juni 2023.
Perjanjian tersebut yakni, orang tua akan mematuhi semua peraturan madrasah seperti yang tertuang dalam buku tata tertib peserta didik MTs Negeri 2 Bandar Lampung
"Orang tua akan ikut serta memotivasi dan membimbing anak kami untuk belajar dengan sungguh-sungguh".
"Apabila terjadi masalah maka kami akan menyelesaikan setiap persoalan tersebut secara kekeluargaan (menurut prinsip-prinsip agama dan keadilan) dan tidak akan membawa persoalan yang terjadi keranah hukum".
"Bila kemudian hari anak kami melakukan pelanggaran berat seperti mencuri, berkelahi, mengkonsumsi narkoba, menonton video porno dll. Maka kami siap dan bersedia menarik kembali anak kami dari madrasah ini (MTs Negeri 2 Bandar Lampung)".
| Pemprov Tekankan Kolaborasi dalam Pembangunan Berkelanjutan di Semnas BKS PTN Unila |
|
|---|
| Baru 60 dari 131 Dapur SPPG di Bandar Lampung Resmi Kantongi SLHS |
|
|---|
| PSI Lampung Gelar Rakorwil 19 April, Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadir |
|
|---|
| Kejati Lampung Bakal Buka-bukaan Soal TPPU Kasus Korupsi SPAM Pesawaran |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Bongkar Penyelewengan 2.000 Liter Solar Subsidi, 3 Orang Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-MTsN-2-Bandar-Lampung-Nasron-saat-menunjukkan-surat-perjanjian-orang-tua.jpg)