Berita Lampung

MTsN 2 Bandar Lampung Berhentikan Oknum Guru Bully dari Jabatan Wali Kelas

MTsN 2 Bandar Lampung memberhentikan oknum guru yang melakukan bully dari jabatannya sebagai wali kelas.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kepala MTsN 2 Bandar Lampung Nasron saat menunjukkan surat perjanjian orang tua, Jumat (1/3/2024). 

Saat ditanya bagaimana dengan denda tersebut, Nasron mengatakan, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada denda tersebut.

"Sudah dikembalikan semua uang tersebut, dan oknum guru itu akhirnya minta maaf kepada orang tua siswa," kata Nasron. 

Sementara itu, Bripka Dwi orang tua BI mengatakan, pihaknya kalau memaafkan itu hal yang sangat mudah baginya. 

Kemudian apabila untuk bertemu dengan guru tersebut nanti saja setelah tim investigasi dari Kemenag selesai menjalankan tugasnya. 

"Saya juga sudah menjelaskan dan membuat laporan resmi ke Ombudsman RI," kata Bripka Dwi anggota Polda Lampung ini. 

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari Kemenag untuk mengambil keputusan.

Serta memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada oknum tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved