Pembunuhan di Mesuji

Pembunuh Sadis Guru SD di Mesuji Dikenakan Pasal Berencana

Pelaku Andre yang membunuh kekasihnya guru SD di Kecamatan Tanjung Raya Mesuji Lampung dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Pelaku Andre yang membunuh kekasihnya guru SD di Kecamatan Tanjung Raya Mesuji Lampung saat diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Andre yang membunuh kekasihnya guru SD di Kecamatan Tanjung Raya Mesuji Lampung dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024).

Kemudian, ungkap Ade, ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selanjutnya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung Tanggal 29 Februari 2024, jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya.

Penangkapan itu dilakukan dengan waktu yang relatif sangat singkat kurang lebih 3 jam sejak olah TKP berlangsung.

Setelah pelaku ditangkap, pihak kepolisian pun turut mengamankan barang bukti dari pelaku seperti 1 helai sweater berwarna hitam tanpa merek yang terdapat bercak darah.

Lalu 1 unit sarung tangan yang terdapat bercak darah nya juga dan 1 buah pisau dengan gagang berwarna biru.

Masih kata Ade, setelah ditangkap pelaku juga telah mengakui perbuatan kejinya itu dengan menggorok leher korban menggunakan pisau dapur dengan sekali sayatan di bagian leher korban.

Akibatnya  korban seketika tewas dengan posisi terlentang di atas kasur dan bersimbah darah.

Cuma 3 Jam

Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan guru SD di Kecamatan Tanjung Raya dalam kurun waktu yang sangat singkat. 

Hanya butuh waktu kurang lebih 3 jam dari olah TKP dan penyelidikan, Polres Mesuji mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan itu. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (1/3/2024). 

"Kurang lebih 3 jam setelah kita olah TKP, pelaku berhasil kita tangkap dan alat barang bukti yang memperkuat kasus pembunuhan itu juga berhasil kita amankan," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved