Berita Lampung
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Lepas Sembilan Da'i ke Daerah 3T
Kakanwil Kemenag Lampung dorong para da'i bangkitkan kultur keagamaan dan merawat kebhinekaan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Ketiga, Kakanwil menitipkan pesan terkait penguatan moderasi beragama. "Dalam pembekalan sebelumnya tentu sudah didiberikan pengetahuan tentang moderasi beagama kami titip untuk disebarluaskan kepada masyarakat setempat agar dihidupkan," pesannya.
Keempat, bagaimana mengawal program program Kemenag ditingkat paling bawah misal terkait tanah wakaf, misal ada UPZ ditingkat desa atau lembaga keagamaan nanti bisa dilaporkan dan berkoordinasi dengan kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Terakhir, Kakanwil meminta agar semua da'i juga aktif berdakwah di sosial media dengan membawa pesan mencerahkan dan menyejukkan.
"Kiranya para da'i dapat memfollow akun medsos Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, baik facebook, tiktok, X, youtube, dan semua dai aktif di medsos," kata dia.
Apapun yang dilakukan di sana yang mencerahkan itu diposting di tag kanwil kementerian agama, bimas Islam dan di tag akun medsos kakanwil juga.
"Agar makna diterjunkan di daerah 3 T tersebut, yang kalian semua lakukan bisa dilihat bisa menginspirasi orang di seluruh dunia, misal ada qoute - qoute sederhana, pesan kebaikan ditulis saja di akun medsos, yang terpenting mencerahkan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan dalam KUHP |
|
|---|
| 30 Persen Jemaah Haji Pesawaran Lampung Alami Hipertensi, Diskes Perkuat Pengawasan Lansia |
|
|---|
| Magang ke Jepang Dibuka, Peserta dari Pringsewu Lampung Wajib 70 Hari Pelatihan |
|
|---|
| Jalan Bandar Jaya–Mandala Dikebut, Harapan Baru bagi Distribusi Ekonomi Lampung Tengah |
|
|---|
| Banjir Bandar Lampung Terus Berulang, Akademisi Unila Soroti Tanggung Jawab dan Tata Ruang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenag-Lampung-Puji-Raharjo-jelaskan-tempat-SA-dihukum-di-LKSA.jpg)