Berita Lampung
PLN Telah Operasikan 67 SPKLU untuk Mobil Listrik di Lampung
PLN juga memberikan diskon khusus bagi pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya di rumah (home charging).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung tercatat mengoperasikan sebanyak 67 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 40 lokasi strategis di seluruh wilayah Lampung.
Selain kemudahan akses pengisian di tempat umum, PLN juga memberikan diskon khusus bagi pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya di rumah (home charging).
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) UID Lampung Badai Marindro mengatakan, ini merupakan upaya dalam mendukung penguatan ekosistem kendaraan listrik di Bumi Ruwa Jurai.
"Untuk milik PLN sendiri ada 67 unit di 40 lokasi. Baik non-tol maupun di rest area tol. Di setiap kabupaten/kota ada semua," kata Maya, Rabu (29/4/2026).
Sebaran SPKLU tersebut terbagi dalam beberapa wilayah dan kategori, seperti di jalan tol ada 34 unit, yang tersedia di 17 lokasi rest area.
Adapun sebaran titik SPKLU di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, mulai dari Km 20, 33, 49, 67, 87, hingga Km 234 baik jalur A maupun B.
Sementata, SPKLU jalur non-tol terdapat 33 unit yang tersebar di 23 lokasi strategis, seperti kantor UP3 Tanjungkarang, Metro, Kotabumi, Pringsewu, pusat perbelanjaan (MBK, Transmart, Lampung City Mall), hingga hotel berbintang (Holiday Inn, Marriott, Aston).
Dari 67 unit SPKLU yang tersedia, PLN menyediakan berbagai tingkatan kecepatan pengisian untuk menyesuaikan kebutuhan durasi pengguna.
"Untuk kapasitasnya tergantung jenis mendaraannya," kata Badai.
Ia menjelaskan, terdapat empat jenis kapasitas SPKLU, seperti ultra-fast charging (≥ 60 kW) ada 12 unit dan fast charging (25 kW - 50 kW) 15 unit.
Kapasitas medium charging (22 kW) menjadi yang terbanyak yakni 36 unit. sementara standard charging (7 kW) terdapat 4 unit.
Selain kemudahan akses pengisian di tempat umum, Badai mengatakan PLN juga memberikan privilege khusus bagi pemilik kendaraan listrik berupa subsidi atau diskon tarif bagi pelanggan yang melakukan pengisian daya di rumah (home charging) pada malam hari atau di luar waktu beban puncak.
Menurut Badai, langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pengguna kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
"Ada privilege berupa subsidi atau diskon tarif bagi pelanggan yang melakukan pengisian daya di rumah pada malam hari (luar waktu beban puncak). Jadi dapat diskon kalau ngecasnya di malam hari," ungkap Badai.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan potongan tarif tersebut, pengisian daya kendaraan listrik di rumah akan menggunakan meteran yang terpisah dari instalasi listrik utama rumah tangga.
| Target 1.800 Atlet, Piala Kemenpora Lampung Fast Swim Jadi Modal PON 2032 |
|
|---|
| Bukan Cuma Angka Makro, Dewan Desak Pemprov Lampung Benahi Pelayanan Publik |
|
|---|
| Pengakuan 3 Maling Motor Seusai Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Miras dan Sabu |
|
|---|
| Peringatan Wagub Jihan! OPD Diminta Tak Lagi Jalankan Program Gugur Kewajiban |
|
|---|
| Tol Lampung Bebas Macet, Skema Delay System Diusulkan Raih Penghargaan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dirut-PLN-Cek-SPKLU-di-Merak.jpg)