Berita Lampung

Pemprov Lampung Belum Salurkan DBH Rp 100 Miliar ke Pemkot Bandar Lampung

Pemprov Lampung disebut belum salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung senilai kurang lebih Rp100 miliar. 

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala BKAD Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan. Pemprov Lampung disebut belum salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung senilai kurang lebih Rp100 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disebut belum salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung senilai kurang lebih Rp100 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, M Nur Ramdhan saat dikonfirmasi Tribun Lampung. 

Ramdhan mengatakan, DBH Rp100 miliar itu belum disalurkan Pemprov Lampung sejak 2023 lalu. 

Ia juga menyebut, DBH yang seharusnya diterima Pemkot Bandar Lampung itu terbagi menjadi dua, dana terusan dari pemerintah pusat dan dari Pemprov Lampung. 

Untuk DBH terusan dari pusat, Ramdhan menyebut seperti DBH cukai rokok dan DBH sawit. 

Ramdhan menjelaskan, secara ketentuan, harusnya DBH disalurkan H+7 setelah dana diterima oleh Pemprov. 

“Secara aturan, harusnya 7 hari sejak dana itu diterima Pemprov, harus sudah disalurkan ke kabupaten kota,” kata Ramdhan, Selasa (5/3/2024).

Selain DBH terusan dari pemerintah pusat, Ramdhan juga menyebut, terdapat DBH dari pemerintah provinsi yang harus disalurkan ke Pemkot Bandar Lampung

“Kalau yang DHB provinsi itu ada DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air bawah tanah dan apalagi saya lupa,” paparnya. 

“Nah kalau yang dari provinsi ini, untuk Triwulan I 2023, BBNKB-nya belum disalurkan ke kita,” teranganya.

 “Sementara untuk Triwulan II, III dan IV tahun 2023 semuanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ucapnya. 

Ia menerangkan, jika ditotal, DBH yang belum disalurkan Pemprov ke Pemkot itu lebih dari Rp100 miliar.

 “Kalau yang dari provinsi saja bisa Rp100 miliar,” ungkapnya. 

Akan tetapi Ramdhan menuturkan, Pemprov tak menjanjikan kapan akan membayar DBH Rp100 miliar itu.

“Tetapi Pemprov nggak bilang mau bayar kapan, nggak ada janji. Namun kalau sesuai aturan, DBH itu dibayarkan per triwulan, artinya Maret ini," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved