Uang Palsu di Lampung
BI Apresiasi Polda Lampung Tangkap Pengedar Upal
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung mengapresiasi Polda Lampung yang berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung mengapresiasi Polda Lampung yang berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Kepala KPw BI Lampung Junanto Herdiawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung yang telah menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu," kata Junanto Herdiawan kepada Tribun Lampung, Rabu (6/3/2024).
Ia mengatakan, memalsukan uang adalah tindak kejahatan.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berhati-hati dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui 3D (dilihat, diraba dan diterawang).
"Dengan mengenali 3D, hal itu dengan harapan agar kita semua terhindar dari peredaran uang palsu," imbuh Junanto.
Mantan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan literasi ke berbagai kalangan.
Dengan harapan untuk mengajak masyarakat tetap cinta, bangga, paham rupiah.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya menangkap pembuat upal.
"Polisi telah lama pemantauan sebelum penangkapan, dan kami periksa didapati upal Rp 12 juta," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Polisi menghadirkan pelaku, alat pencetak atau printer, dan upal di hadapan awak media.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Pengedar Upal asal Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kemiripan Uang Palsu Buatan Pria Pringsewu 45 Persen dengan Aslinya |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 532 Lembar Upal dari Tangan Warga Pringsewu |
|
|---|
| Pria Pringsewu Edarkan Upal via Online ke Jakarta hingga Kediri |
|
|---|
| Warga Pringsewu Bikin Uang Palsu sejak Awal 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-KPw-BI-Lampung-Junanto-Herdiawan-9.jpg)