Uang Palsu di Lampung

Pria Pringsewu Edarkan Upal via Online ke Jakarta hingga Kediri

Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, mengedarkan uang palsu (upal) via online ke Jakarta, Bogor, hingga Kediri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung terkait uang palsu, Rabu (6/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, mengedarkan uang palsu (upal) via online ke Jakarta, Bogor, hingga Kediri.

Ia mengirimkan upal melalui jasa paket.

"Selain edarkan melalui upal ke Bogor dan Kediri, ada juga ke Aceh dan wilayah Sumatera lainnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Pelaku sejak awal Januari melancarkan aksinya.

Ia baru ditangkap polisi pada awal Maret 2024.

"Pelaku ini menjual putus barang tersebut kepada konsumennya," tambah Umi.

Pelaku ini dari pengakuannya melakukan beraksinya secara sendirian untuk meraup keuntungan.

Adapun modus operandi pelaku dengan sengaja membuat, mencetak, membawa, menyimpan dan menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah.

Bernadus Gumelar Agung Wicaksono membuat dan mengedarkan uang palsu sejak awal 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku membuat upal tersebut sejak Januari 2024.

"Polisi telah lama memantau terkait peredaran upal tersebut mulai dari Januari melancarkan aksinya," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Pada saat penangkapan ada pengembalian kiriman upal dari pihak jasa paket yang hendak dikirim ke Jawa Timur.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Pringsewu.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-04/111/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Maret 2024;

Tim juga mengamankan satu unit printer merek Epson L3110, satu bundel kertas HVS putih ukuran A4, tiga penggaris plastik, satu buah spidol hitam, dan satu handphone Vivo Y33T.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved