Uang Palsu di Lampung
Pengedar Upal asal Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku diancam dengan penjara 15 tahun penjara pasca membuat dan mengedarkan upal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) Bernadus Gumelar Agung Wicaksono terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku diancam dengan penjara 15 tahun penjara pasca membuat dan mengedarkan upal.
"Pelaku Bernadus kami amankan dan diancam dengan pidana penjara 15 tahun," kata Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Dia menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHPidana dan pasal 245 KUHPidana.
Uang palsu buatan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, cukup mirip dengan aslinya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tingkat kemiripan uang palsu buatan Bernadus mencapai 45 persen.
"Pelaku membuat upal ini dengan tingkat kemiripan dengan aslinya mencapai 45 persen," kata Umi, Rabu (6/3/2024).
Pelaku memfotokopi uang tersebut lalu diprint.
Motifnya mendapatkan keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Dari Rp 400 ribu upal tersebut dijual Rp 135 ribu dengan uang aslinya. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 265 ribu," tambahnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan puluhan juta dari peredaran uang palsu tersebut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat harus berhati-hati bertransaksi dalam jual beli.
"Apalagi dijual online dengan harga tidak masuk akal. Rp 400 ribu upal dijual Rp 135 ribu, tidak masuk akal," tutur Umi.
"Ketika ada ditemukan uang yang mencurigakan diharapkan untuk dicek dengan diraba, diterawang," imbuhnya.
Ia mengatakan, uang asli ada benang merah dan gambar pahlawan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengedar-upal-terancam-15-tahun-penjara.jpg)