Berita Lampung

Tenaga Honorer Lampung Utara Keluhkan Gaji, Begini Respon BKPSDM

Beberapa tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan masalah gaji. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lampung Utara Siti Sarah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beberapa tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan masalah gaji. 

Hal tersebut lantaran gaji para Tenaga honorer dilingkungan Pemkab Lampung Utara, tak kunjung ada kepastian dari instansi tempat mereka bekerja.

ST yang merupakan salah satu tenaga honorer yang ada di salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan terkait gajinya yang tak kunjung memiliki kepastian. 

"Jangankan untuk masalah kesejahteraan honorer atau gaji, bisa makan pun sudah Alhamdulillah," ujar ST, Rabu (6/3/2024). 

ST mengaku, jika ia selalu taat untuk mengisi absen di tiap harinya. 

"Kami ini, anak-anak honorer, tapi kita selalu dituntut untuk selalu mengisi absen. Tapi masalah untuk Gaji tidak ada kepastian," bebernya. 

Menangapi hal itu, Siti Sarah, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mewakili Kepala BKPSDM mengatakan, untuk Seluruh Non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Utara, tercatat sebanyak 3.660 orang.

"Untuk Non ASN lingkungan Pemkab Lampung Utara keseluruhan 3.666 orang. Sebanyak 3.258 meliputi Tenaga sukarela dan honor Daerah," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, jumlah tersebut sesuai dengan data yang disampaikan ke BKN. 

"Sebanyak 3.666 tersebut, sebelumnya telah di Data pada bulan September Tahun 2022, dan Data itu tersimpan di BKN," jelasnya. 

Ia juga memaparkan perbedaan antara honor daerah dan tenaga harian lepas. 

"Kalau honor daerah itu mendapat SK. Itu dikeluarkan oleh BKPSDM. Karena sebelumnya honor daerah tersebut pernah mendapatkan petikan oleh bupati pada tahun 2005," jelas Sarah. 

"Dan itu Ada Gajinya. Setiap bulan Gaji itu dibayarkan dan tidak pernah tidak dibayarkan," sambungnya. 

Kemudian, Sarah mengatakan, untuk tenaga suka rela, direkrut oleh satuan perangkat daerah. 

"Dan untuk surat perintah tugasnya itu di tanda tangan oleh kepala dinas, jadi kalau ada yang dibayar, dan tidak dibayar itu, kita tidak tahu karena itukan honor perangkat daerah," tuturnya. 

"Tapi kalau honor perangkat daerah itu, gajinya masing-masing langsung dari instansi terkait," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved