Berita Lampung

Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka Joki CPNS Kejaksaan, 3 Ditahan 3 Hanya Wajib Lapor

Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan total 6 tersangka 6 dalam kasus joki CPNS kejaksaan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kejati Lampung
Pelaku joki CPNS yang berhasil diamankan petugas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan total 6 tersangka 6 dalam kasus joki CPNS kejaksaan. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi sampai saat ini baru menetapkan 6 orang tersangka. 

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya, selain 6 ini," ujarnya kepada Tribun Lampung, Jumat (8/3/2024). 

Pihaknya tak hanya menetapkan 6 tersangka, akan tapi masih ada lagi tersangka lainnya. 

"Kalau terbaru 4 orang menjadi tersangka"

"Yakni IG, RA, BO dan KYP, kami tetapkan tersangka pasca setelah polisi melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024," kata Kombes Pol Donny. 

Tersangka baru dari 4 orang inisial KYP merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Tersangka lainnya tiga orang tersebut merupakan pekerja swasta. 

"Mereka 4 orang ini yang kami amankan ada yang bertindak sebagai kordinator hingga perekrut," ungkapnya.

Inisial IG koordinator, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut. 

"Mahasiswa satu orang KYP tidak ditahan, dan termasuk yang kemarin dua mahasiswa RDS dan ABN itu tidak ditahan," kata Kombes Pol Donny. 

Tiga mahasiswa tidak ditahan tapi harus wajib lapor ke pihak Polda Lampung

Sedangkan tiga tersangka yang merupakan alumnus ditahan di Mapolda Lampung. 

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan didenda Rp 12 Miliar.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya Pengamanan Sumber Daya Organ (Pam SDO) intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap joki tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Kejaksaan 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved