Berita Lampung

Selama Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Akan Rutin Razia Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Bandar Lampung bakal rutin melakukan razia di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satpol PP Pemkot Bandar Lampung bakal rutin melakukan razia di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki.

Rizki menyebut, razia rutin tempat hiburan di Bandar Lampung selama ramadan itu menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H.

"Berdasarkan SE tersebut, Satpol PP Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan yang tercantum," katanya, Senin (11/3/2024).

Tempat hiburan malam itu, ungkap Rizki, meliputi diskotek, karaoke, panti pijat, bar dan sejenisnya.

"Dan selama ramadan juga akan ada patroli rutin," terangnya.

"Sehingga lokasi-lokasi tersebut diwajibkan tutup selama bulan ramadan," tuturnya.

Ia pun menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung telah mensosialisasikan SE tersebut kepada pemilik usaha.

Sehingga, jika pemilik usaha tetap membandel, maka Pemkot Bandar Lampung bakal memberikan sanksi tegas.

"Jika ada yang melanggar edaran walikota ini nanti akan ada sanksi yang diberikan sesuai dalam edaran itu," jelasnya.

"Baik itu teguran maupun penutupan atau pencabutan izin usaha," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved