Ramadan

Apa Hukum Menjalankan Salat Tarawih saat Ramadan dan Bagaimana jika Tidak Melaksanakannya?

Berikut penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr H Akhmad Ikhwani mengenai hukum menjalankan salat tarawih.

|
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Heribertus Sulis
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Warga Sukajaya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, salat tarawih perdana Ramadan 1445 hijriah, Senin (11/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hukum melakukan salat tarawih dalam Islam. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A hukum melakukan salat tarawih adalah sunnah.

Berikut penjelasan Dr H Akhmad Ikhwani mengenai hukum menjalankan salat tarawih.

Abu Hurairah r.a., seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan umatnya untuk melakukan salat malam (Tarawih) di bulan Ramadan, dan Beliau tidak memerintahkan dengan perintah yang wajib.

Beliau bersabda, “Barangsiapa melakukan salat malam (Tarawih) di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan murni mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah terdahulu.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata, “Salat Tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma` (konsensus) para ulama.” (Al-Majmû’, Vol. IV, hlm. 31, Cet. Dar al-Fikr, Beirut).

Adapun orang yang tidak melakukannya, maka ia tidak berdosa, karena hukum salat Tarawih adalah sunnah, bukan wajib, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Akan tetapi orang tersebut kehilangan keutamaan yang besar di bulan Ramadan, di antaranya adalah peluang diampuninya dosa-dosanya yang terdahulu, seperti disebutkan di dalam hadits di atas.

Wallahu a’lam.

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved