Ramadan

Bolehkah Puasa Ramadan meski Utang Belum Dibayar?

Apa yang harus dilakukan jika utang puasa Ramadan belum terbayar namun sudah masuk Ramadan kembali?

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Apa yang harus dilakukan jika utang puasa Ramadan belum terbayar namun sudah masuk Ramadan kembali?

 

Jawaban:

Seseorang tidak boleh menunda pelunasan utang puasanya sampai datang Ramadan berikutnya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit.

Jika ia menunda pelunasan utang puasanya tersebut tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat, misalnya karena lalai atau malas, maka selain tetap wajib melunasi utang puasanya, ia juga harus membayar fidyah untuk setiap harinya.

Adanya kewajiban membayar fidyah selain mengganti puasa dikarenakan orang tersebut telah menunda pelunasan puasanya sampai datang Ramadan berikutnya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat.

Besaran fidyah yang harus ia keluarkan adalah satu mud atau kurang lebih 800 gram bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap harinya dan diserahkan kepada orang miskin.

Fidyah ini boleh dibayarkan sebelum, berbarengan atau setelah membayar utang puasanya.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Vol. 28, hlm. 26).

 

Wallahu a’lam.

 

Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved