Berita Lampung

Gegara Karet, 2 Petani di Way Kanan Berkelahi

Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.  

Pelaku yakni AR (51), warga Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan, peristiwa yang melibatkan dua petani karet tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) pukul 08.00 WIB.

"Berawal saat korban yakni Kudaratni mau bekerja mengambil hasil panen pohon karet, namun hasil kebun karet miliknya sudah hilang," ungkapnya. 

Lalu, korban dan saksi pergi ke kebun karet milik AR yang tidak jauh dari kebun karet korban untuk menanyakan perihal hilang hasil getah karet korban. 

"Saat di kebun karet AR tersebut, tidak ada orang. Korban hanya menemukan sebilah senjata tajam jenis golok milik AR lalu dibawa oleh korban," paparnya. 

Kemudian dalam perjalanan pulang, korban mampir ke rumah Kepala Kampung Negeri Bumi Putra. 

"Lalu korban ini memberitahukan perihal kehilangan hasil panen kebun karet korban tersebut," jelasnya. 

Setelah itu, korban pulang ke rumah. Namun, beberapa saat kemudian, datang AR lalu menanyakan kepada korban keberadaan goloknya.

"Tapi tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi keributan dan diduga pelaku AR melakukan pemukulan dengan menggunakan cangkul ke arah korban beberapa kali," tuturnya. 

"Sedangkan korban berhasil menangkisnya dengan sebatang kayu yang masih dipegang," sambungnya. 

Lalu, gagang cangkul yang terbuat dari kayu tersebut patah, lalu patahan gagang cangkul tersebut dilemparkan ke arah wajah korban dan mengenai hidung korban.

AR pergi berlari meninggalkan korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung. Dan setelah berobat ke RSUD ZAPA Blambangan Umpu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya. 

Lalu pada Sabtu (9/3/2024) 17.30 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mengamankan pelaku AR beserta barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved