Kasus Asusila di Lampung Utara

3 dari 10 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara Masih di Bawah Umur

Tiga dari 10 pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara, Lampung masih di bawah umur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Pelaku rupaksa siswi SMP di Lampung Utara. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

Akbp Teddy membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya. 

Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi. 

"Pelapor membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya. 

kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut. 

"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," singkatnya. 

Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut. 

"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved