Berita Lampung

Polda Lampung Bidik Tersangka Lain Joki CPNS Kejaksaan

Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung membidik tersangka lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kejati Lampung
Pelaku joki CPNS yang berhasil diamankan petugas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung membidik tersangka lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan lanjutan pasca penetapan enam tersangka. 

"Polda Lampung saat ini telah menetapkan enam tersangka kasus perjokian CPNS Kejaksaan dan polisi membidik tersangka lainnya," 

"Dimungkinkan kalau polisi menemukan alat bukti baru terkait perkara yang serupa maka akan ada penambahan tersangka baru," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2024). 

Termasuk oknum-oknum lainnnya yang terlibat dalam perkara ini akan berpotensi akan ada penambahan tersangka lainnya. 

Tersangka tiga orang yang berstatus alumnus pernah juga terlibat kasus yang sama dua tahun lalu.

Ketiga kawanan tersebut mendapatkan hukuman penjara. 

"Ketiga tersangka laki-laki tersebut merupakan residivis dan kami tahan mereka," kata Kombes Pol Donny. 

Tiga tersangka lainnya yakni mahasiswi ITB tersebut dan tidak ditahan tetapi wajib lapor ke Mapolda Lampung. 

Dengan penetapan enam tersangka, ia menegaskan, bahwa perkara bukan berarti selesai.

Polisi akan tetap running dan berproses kasus tersebut. 

Ia mengatakan, empat orang terbaru telah menjadi tersangka yakni IG, RA, BO dan KYP. 

Tersangka baru dari 4 orang yakni inisial KYP merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Tersangka lainnya tiga orang tersebut merupakan pekerja swasta. 

"Mereka 4 orang ini yang kami amankan ada yang bertindak sebagai kordinator hingga perekrut," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved