Berita Lampung

Polda Lampung Bidik Tersangka Lain Joki CPNS Kejaksaan

Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung membidik tersangka lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kejati Lampung
Pelaku joki CPNS yang berhasil diamankan petugas. 

Inisial IG koordinator, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut. 

"Mahasiswa satu orang KYP tidak ditahan, dan termasuk yang kemarin dua mahasiswa RDS dan ABN itu tidak ditahan," kata Kombes Pol Donny. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan didenda Rp 12 Miliar.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya Pengamanan Sumber Daya Organ (Pam SDO) intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap joki tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Kejaksaan 2023.

Pada hari Senin (13/11/2023) 2023, bertempat di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka Nomor 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Joki ini terungkap saat Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan kejanggalan pada salah seorang peserta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved