Berita Lampung
Satpol PP Bandar Lampung Bakal Tindaklanjuti Rumah Biliar Masih Buka saat Ramadan
Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku akan melakukan pengecekan ke sejumlah rumah biliar di Bandar Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Pencabutan tzin / Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
4. Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Atlet Kempo Lampung Sabet Medali Perak di Kejuaraan Veteran |
|
|---|
| Wagub Jihan Nurlela: Banyak Tokoh Bangsa Lahir dari Gontor |
|
|---|
| Tren Pernikahan di Pringsewu Naik Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Ada Tali Pocong dalam Ratusan Burung yang Digagalkan Penyelundupannya di Lampung |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 16 November 2025, Hujan Merata di Seluruh Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Pemkot-Bandar-Lampung-Ahmad-Nurizki-soal-rumah-biliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.