Berita Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Bakal Tindaklanjuti Rumah Biliar Masih Buka saat Ramadan

Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengaku akan melakukan pengecekan ke sejumlah rumah biliar di Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung Ahmad Nurizki. 

3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas akan dikenakan Sanksi Administrasi berupa Pencabutan tzin / Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan / atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

4. Pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved