Ramadan
Hukum Disuntik atau Diinfus saat Puasa
Apa hukumnya disuntik dan diinfus saat menjalankan ibadah puasa? Apakah membatalkan puasa?
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Apa hukumnya disuntik dan diinfus saat menjalankan ibadah puasa?
Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A. selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung mengatakan, suntik untuk pengobatan saat berpuasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama dalam prosesnya jarum dan cairan obat dimasukkan ke dalam tubuh tidak melalui organ tubuh luar yang terbuka (manfadz maftûh).
Imam Nawawi Rahimahullah menyatakan diantara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh seseorang melalui lubang yang terbuka (manfadz maftûh), dengan sengaja dan sadar bahwa ia sedang berpuasa (Raudhah al-Thâlibîn, Vol. II, hlm. 356, Cet. Al-Maktab al-Islami, Beirut).
Apabila obat dimasukkan ke dalam tubuh melalui organ tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung dan dua lubang kemaluan, maka ini membatalkan puasa.
Adapun infus yang berfungsi memasukkan cairan nutrisi ke dalam tubuh, maka berdasarkan pendapat yang lebih berhati-hati ia membatalkan puasa, karena dapat menguatkan dan menyegarkan tubuh, dan ini tidak sejalan dengan salah satu tujuan puasa (Keputusan Majma` al-Fiqh al-Islami al-Dauli, Organisasi Konferensi Islam, No. 93(1/10), Juli 1997).
Wallâhu a’lam.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.