Berita Lampung

Paman di Pesawaran Rudapaksa Keponakan Lalu Rekam Aksi Bejat dengan Handphone

Paman di Pesawaran, Lampung ditangkap aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran lantaran merudapaksa keponakannya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Paman di Pesawaran rudapaksa keponakan lalu rekam aksi bejat dengan handphone. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Paman di Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap aparat Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran lantaran merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni W warga Kecamatan Padang Cermin.

Pelaku ditangkap pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Supriyanto menjelaskan kronologi bermula saat pelaku yang sedang berada di rumah korban di Kecamatan Gedong Tataan memaksanya untuk tidur di kasur dan ditawarkan bermain handphone miliknya.

“Bahkan tak hanya merudapaksa, pelaku juga merekam aksi bejatnya dengan handphone,” tuturnya, Sabtu (16/3/2024).

Supriyanto melanjutkan, berjalannya waktu anak dari pelaku meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya. 

Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui vidio bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya.

Kemudian, pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu pun melaporkannya ke Polres Pesawaran.

Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Namun, saat diintrogasi pelaku berdalih lupa kapan waktu rudapaksa itu terjadi,” kata dia.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan sedang dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Pelaku terancaman dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Supriyanto.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved