Ramadan

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah?

Salah satu fungsi dari zakat fitrah sendiri adalah untuk menghapus dosa dari hal-hal buruk yang dilakukan seseorang selama berpuasa di bulan Ramadan. 

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Apakah bayar zakat bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan atau saat awal Ramadan?


Jawaban:

Zakat fitrah sangat erat kaitannya dengan bulan Ramadan

Salah satu fungsi dari zakat fitrah sendiri adalah untuk menghapus dosa dari hal-hal buruk yang dilakukan seseorang selama berpuasa di bulan Ramadan

Sahabat Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam yang bernama Abdullah bin Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi seseorang dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok yang ia lakukan selama berpuasa, serta sebagai makanan bagi orang miskin (HR. Abu Dawud). 

Oleh karena itu, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadan, dan ia sudah boleh dibayarkan sejak hari pertama dari bulan Ramadan. (Raudhah al-Thâlibîn: Vol. II, hlm. 213).

Waktu yang paling afdhal atau waktu yang terbaik untuk mengeluarkannya adalah di pagi hari setelah subuh sebelum berangkat untuk melakukan salat Idul Fitri

Ini berdasarkan sebuah hadis yang artinya nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang pergi ke tempat salat Id (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun membayarkan dan mendistribusikannya pada waktu yang paling afdhal tersebut tidak jarang akan sulit terlaksana dengan baik. 

Sehingga dibolehkan melakukannya sebelum waktu tersebut. 

Hal ini juga sebagaimana dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seperti yang dilakukan oleh sahabat Abdullah bin Umar r.a. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Apabila di bulan Ramadan hingga hari pertama Idul Fitri seseorang belum juga mengeluarkannya, maka ia berdosa karena sudah mengabaikan kewajiabannya. 

Sebagai gantinya, ia tetap wajib mengeluarkannya (mengqadhanya) walaupun waktu pembayarannya sudah selesai.

Wallahu a’lam.

 

Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved