Berita Lampung

Pemprov Lampung Janji Bakal Bayar DBH, Eva Dwiana: Alhamdulillah

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku bersyukur atas disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemprov Lampung ke Pemkot Bandar Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Ristanti
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

"Karena DBH ini sangat membantu daerah, apalagi untuk pembangunan," jelas Eva.

"Dan kita membangun bukan untuk gaya-gayaan, tetapi itu memang program pemda yang harus dibangun," tegasnya.

Oleh karena itu, Eva meminta Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung.

"Iya dong, itu kan hak kita, dan kalau surat tidak langsung berapa kali sudah kita sampaikan melalui Sekda dan BKAD, tapi dari provinsi nanti-nanti. Tapi kalau dari gubernur belum ada jawaban," pungkasnya.

Tanggapan Pemprov Lampung

Pemerintah Provinsi  atau Pemprov Lampung tanggapi keluhan Pemkot Bandar Lampung mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).

Diketahui DBH Pemkot Bandar Lampung selama tahun 2023 belum disalurkan 100 persen oleh Pemprov Lampung.

Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH

“Jadikan pada tahun 2019 kita defisit Rp 1,7 triliun, atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok. Totalnya Rp1,2 triliun,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Fahrizal menjelaskan, realisasi APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp 6,4 triliun dan Rp 1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer ke kabupaten/kota.

“APBD tahun 2023 kita realisasinya Rp 6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer. Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan, karena ini dampak dari masa lalu, karena kita tidak bisa sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar,” jelasnya.

Fahrizal kemudian merincikan bila DBH yang sudah dibayarkan ialah DBH Pajak Daerah  TW II 2022.

Pajak Daerah  TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, Pajak Daerah TW I 2023, Pajak Rokok TW IV 2022.

Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

Dan DBH ini peruntukannya harus sesuai dengan aturan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved