Polres Tanggamus

Polsek Talang Padang Polda Lampung Tangkap Komplotan Pencuri Pisang, Ada yang Masih Dibawah Umur

Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap komplotan pencuri pisang, satu pelaku masih dibawah umur.

Dokumentasi Polisi
Ilustrasi - Barang bukti pisang hasil curian. 

Tak hanya itu, dalam penangkapan tersebut, warga juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2713 ST. 

Daihatsu Xenia ini diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. 

"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan," kata AKP Bambang Sugiono. 

Situasi tegang sempat menyelimuti proses penangkapan dua pelaku pencurian pisang tersebut. 

Pasalnya, warga yang berdatangan sempat bertindak anarkis dengan memberikan bogem mentah kepada pelaku dan merusak mobil milik pelaku. 

Untuk menghindari amarah dari masyarakat, kedua pelaku pencuri pisang ini diamankan pihak Kepolisian di Polsek Talang Padang. 

Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan para pelaku. 

AKP Bambang mengungkapkan, penangkapan dua pelaku pencuri pisang ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan warga setempat. 

Atas hal itu, AKP Bambang mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang aktif dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan di wilayahnya. 

Kendati demikian, Bambang berharap, kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku. 

"Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandan pisang dan 70 butir kelapa. 

Selain itu, turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah. 

Terdapat sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah kunci mobil serta SIM atas nama pelaku berinisial DE yang turut diamankan. 

Selain itu, terdapat pula satu eksemplar STNK sepeda motor BE 3488 VS, dua handphone merk Xiomi tipe Realme 5 warna hitam, dan Vivo Y30i warna biru. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved