Polres Tanggamus

Polsek Talang Padang Polda Lampung Tangkap Komplotan Pencuri Pisang, Ada yang Masih Dibawah Umur

Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap komplotan pencuri pisang, satu pelaku masih dibawah umur.

Dokumentasi Polisi
Ilustrasi - Barang bukti pisang hasil curian. 

Satu ATM BRI dan sebuah dompet berwarna hitam dari tangan pelaku. 

Kini pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. 

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Selain itu, pihaknya juga menggunakan UU Peradilan Anak kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved