Ramadan
Hukum Sering Mandi dan Berenang saat Berpuasa
Benarkah hukumnya makruh jika terlalu sering mandi dan berenang saat menjalankan puasa?
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Benarkah hukumnya makruh jika terlalu sering mandi saat berpuasa dan bagaimana hukumnya berenang saat berpuasa?
Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung mengatakan, sering mandi saat berpuasa hukumnya dibolehkan.
Selama tidak melakukan hal-hal yang beresiko mengakibatkan masuknya air ke lubang-lubang tubuh, seperti menyiram kepala yang berlebihan yang dapat membuat air masuk ke dalam telinga.
Hukum mandi saat berpuasa menjadi makruh apabila melakukan hal-hal yang beresiko mengakibatkan air masuk ke dalam tubuh, seperti berlebihan menyiram air ke kepala karena dapat membatalkan puasa jika air masuk ke dalam telinga.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata, “Masuknya air ke dalam tubuh secara tidak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan mengakibatkan batalnya puasa.” (Tuhfatul-Muhtaj, Vol. III, hlm. 406).
Hukum berenang juga makruh, karena beresiko air akan masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tubuh yang terbuka, seperti telinga, hidung dan yang lainnya.
Apabila ketika berenang air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tersebut, maka puasanya batal.
Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata, “Jika seseorang mandi dengan berendam di air, lalu air masuk ke dalam telinganya atau hidungnya, maka puasanya batal, walaupun ia melakukannya dengan tujuan mandi wajib. Karena, makruh hukumnya berendam di dalam air.
Hal ini sebagaimana ketika seseorang berlebihan dalam berkumur-kumur lalu tanpa sengaja air masuk kedalam perutnya, padahal ia ingat bahwa ia sedang berpuasa dan ia tahu hal itu tidak dibolehkan.” (Fahtul-Mu’in, hlm. 268).
Wallahu a’lam.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.