Ramadan
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadan bagi Orang Sakit Berkelanjutan
Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bagaimanakah hukum membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang sakit berkelanjutan?
Jawaban:
Orang yang sakit berkelanjutan seperti karena faktor usia atau sakit kadar gula yang membuatnya tidak mampu berpuasa, jika secara medis tidak dimungkinkan akan sembuh sampai meninggal dunia, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap harinya dan ia tidak wajib mengganti puasanya karena memang tidak mampu. (Al-Majmû’: Vol. VI, hlm. 258)
Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas r.a., ketika menjelaskan ayat di atas, berkata, “Yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah laki-laki dan wanita yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa. Keduanya memberi makan satu orang miskin sebagai ganti setiap hari puasa yang mereka tinggalkan”. (HR Bukhari)
Kadar fidyah yang harus ia bayarkan untuk setiap harinya adalah sekitar 800 gram beras.
Akan tetapi, jika secara medis orang tersebut dimungkinkan akan sembuh dan mampu berpuasa, maka ia wajib mengganti puasanya ketika sembuh dan tidak perlu membayar fidyah.
Wallahu a’lam.
Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.