Ramadan

Hukum Bayar Utang Puasa Ramadan bagi Orang Sakit Berkelanjutan

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bagaimanakah hukum membayar utang puasa Ramadan bagi orang yang sakit berkelanjutan?

Jawaban:

Orang yang sakit berkelanjutan seperti karena faktor usia atau sakit kadar gula yang membuatnya tidak mampu berpuasa, jika secara medis tidak dimungkinkan akan sembuh sampai meninggal dunia, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap harinya dan ia tidak wajib mengganti puasanya karena memang tidak mampu. (Al-Majmû’: Vol. VI, hlm. 258)

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas r.a., ketika menjelaskan ayat di atas, berkata, “Yang dimaksud di dalam ayat di atas adalah laki-laki dan wanita yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa. Keduanya memberi makan satu orang miskin sebagai ganti setiap hari puasa yang mereka tinggalkan”. (HR Bukhari)

Kadar fidyah yang harus ia bayarkan untuk setiap harinya adalah sekitar 800 gram beras.

Akan tetapi, jika secara medis orang tersebut dimungkinkan akan sembuh dan mampu berpuasa, maka ia wajib mengganti puasanya ketika sembuh dan tidak perlu membayar fidyah

Wallahu a’lam.

Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA

Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved