Pilkada Lampung

Masa Jabatan Kepala Daerah 2024 Diperpanjang, KPU: Pilkada Tetap Serentak

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Kantor Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.

Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.

Mengenai masa jabatan tersebut saat dikonfirmasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada serentak, KPU Lampung mengatakan tidak ada perubahan mengenai jadwal Pilkada.

"Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 oleh MK, tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak," kata Ketua Devisi Sosdiklih dan Parmas KPU Lampung, Antoniyus, Jumat (22/3/2024).

Kendati demikian, Antoniyus menambahkan pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI perihal putusan MK yang menyetujui pasal 201 ayat 7 UU no.10 tahun 2016 itu.

“Kita tetap tunggu Juknis KPU RI mengeneainteknisnya, karena dalam tahaoannya harus ada peraturan pelaksana dalam bentuk PKPU," tuturnya.

Dikatakannya terkait pelaksanaan pilkada 27 November dipastikan tetap berjalan karena sudah ada PKPU nomor 2 terkait jadwal dan tahapan.

"Kalau penetapan dipastikan tidak akan berubah lagi, namun tentang tahapan pencalonan belum ada PKPU," pungkas dia.

Untuk diketahui Provinsi Lampung, terdapat 8 Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan hasil pemilihan tahun 2020. 

Adapun 8 Kepala daerah itu yakni:

1. Kota Bandar Lampung : Eva Dwiana - Dedi Amirullah

2. Kabupaten Lampung Selatan : Nanang Ermanto - Pandu Kesuma

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved