Pilkada Lampung
Masa Jabatan Kepala Daerah 2024 Diperpanjang, KPU: Pilkada Tetap Serentak
MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.
Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.
Mengenai masa jabatan tersebut saat dikonfirmasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada serentak, KPU Lampung mengatakan tidak ada perubahan mengenai jadwal Pilkada.
"Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 oleh MK, tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak," kata Ketua Devisi Sosdiklih dan Parmas KPU Lampung, Antoniyus, Jumat (22/3/2024).
Kendati demikian, Antoniyus menambahkan pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI perihal putusan MK yang menyetujui pasal 201 ayat 7 UU no.10 tahun 2016 itu.
“Kita tetap tunggu Juknis KPU RI mengeneainteknisnya, karena dalam tahaoannya harus ada peraturan pelaksana dalam bentuk PKPU," tuturnya.
Dikatakannya terkait pelaksanaan pilkada 27 November dipastikan tetap berjalan karena sudah ada PKPU nomor 2 terkait jadwal dan tahapan.
"Kalau penetapan dipastikan tidak akan berubah lagi, namun tentang tahapan pencalonan belum ada PKPU," pungkas dia.
Untuk diketahui Provinsi Lampung, terdapat 8 Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan hasil pemilihan tahun 2020.
Adapun 8 Kepala daerah itu yakni:
1. Kota Bandar Lampung : Eva Dwiana - Dedi Amirullah
2. Kabupaten Lampung Selatan : Nanang Ermanto - Pandu Kesuma
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.