Berita Lampung

4 Penjudi di Pardasuka Ditangkap Polisi

Aparat Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Lampung menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus perjudian.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polisi
Empat orang yang terlibat dalam kasus perjudian diamankan Polres Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aparat Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Lampung menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus perjudian.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

Keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan, Pardasuka.

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,” ujar Jumbadio, Sabtu (23/3/2024) siang.

Selain keempat pelaku, kata dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set kartu remi dan uang tunai Rp 410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Jumbadio, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuka

“Ya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved