Berita Lampung
Subuh-subuh Remaja di Tanggamus Curi Handphone Tetangganya
Jadi pelaku pencurian handphone, remaja 17 tahun ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang bukti dan pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada, (6/3/2024) untuk ditindaklanjuti secara hukum," lanjutnya.
AKP Rahadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu.
Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Pelaku juga turut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Satlantas Bagikan 50 Bendera Gratis Kepada Pengendara di Jalinsum Lampung Tengah |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat di Lampung Capai 70 Persen, MPLS Dijadwalkan 15 Agustus |
![]() |
---|
Pedagang Bendera di Pringsewu Tak Jual Bendera One Piece |
![]() |
---|
Harga Bendera di Pringsewu Turun, Ditawarkan Mulai Rp 35 Ribu |
![]() |
---|
Ketua Parpol Apresiasi Pertemuan Silahturahmi dengan Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.