Berita Lampung

Subuh-subuh Remaja di Tanggamus Curi Handphone Tetangganya

Jadi pelaku pencurian handphone, remaja 17 tahun ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang bukti dan pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. 

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada, (6/3/2024) untuk ditindaklanjuti secara hukum," lanjutnya.

AKP Rahadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan pihak Kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu.

Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Pelaku juga turut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved