Pilkada 2024

KPU Sebut Syarat Khusus bagi Bacaleg Pilkada Pesawaran 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada syarat khusus bagi bakal calon bupati Pesawaran yang ingin maju Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada syarat khusus bagi bakal calon bupati Pesawaran yang ingin maju Pilkada 2024 melalui jalur independen.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, syarat maju melalui jalur independen harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari DPT.

Angka 8,5 persen itu dari DPT terakhir yang dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP elektronik.

Dia menyebut, untuk bisa maju lewat jalur independen wajib mengumpulkan kurang lebih KTP sebanyak 29.317.

“Ya, dari DPT kemarin itu 344.903 kali dengan 8,5 persen artinya kurang lebih jumlahnya sebesar itu,” ucap Yatin kepada Tribun Lampung, Selasa (26/3/2024).

Sampai Maret ini, Yatin mengatakan, belum masuk ke dalam tahapan untuk sosialisasi pencalonan perseorangan.

“Sampai saat ini masih belum,” ungkapnya.

“Bahkan untuk pengumpulan syarat seperti KTP tersebut untuk juga belum bisa dilakukan,” imbuh Yatin.

Perhelatan Pilkada akan dilaksanakan serentak di kabupaten/kota se-Indonesia pada 27 November 2024.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved