Berita Lampung
Menang di PTTUN Palembang, Haidirsyah Sah Kelola Pantai Putri Distian Mutun Lampung
Pengelolaan Pantai Putri Distian Mutun di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran sempat bermasalah lantaran terbitnya dua kepemilikan izin
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
1. Menyatakan menolak seluruh eksepsi terbanding yang dahulu tergugat dan terbanding dua, semula tergugat intervensi dalam pokok perkara.
2. Mengabulkan gugatan pembanding yang semula penggugat secara keseluruhan.
3. Menyatakan batal perizinan usaha berbasis resiko sertifikat standar nomor: 09062301039120001 kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 93224 wisata pantai lokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, atas nama pelaku usaha Evi Safitri. Diterbitkan pada tanggal 09 juni 2023
4. Memerintahkan kepada terbanding 1 yang dahulu tergugat, untuk mencabut perjanjian usaha berbasis resiko sertifikat standar 09062301039120001 kode KBLI 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri.
5. Menghukum terbanding 1 yang semula tergugat dan terbanding 2 yang dahulu tergugat intervensi, guna membayar biaya perkara di tingkat banding senilai Rp250 ribu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Angin Kencang Melanda Bandar Lampung Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Rumah |
![]() |
---|
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.