Berita Lampung

Menang di PTTUN Palembang, Haidirsyah Sah Kelola Pantai Putri Distian Mutun Lampung

Pengelolaan Pantai Putri Distian Mutun di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran sempat bermasalah lantaran terbitnya dua kepemilikan izin

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Situasi Pantai Putri Distian Mutun yang sempat mengalami polemik NIB ganda 

1. Menyatakan menolak seluruh eksepsi terbanding yang dahulu tergugat dan terbanding dua, semula tergugat intervensi dalam pokok perkara.

2. Mengabulkan gugatan pembanding yang semula penggugat secara keseluruhan.

3. Menyatakan batal perizinan usaha berbasis resiko sertifikat standar nomor: 09062301039120001 kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 93224 wisata pantai lokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, atas nama pelaku usaha Evi Safitri. Diterbitkan pada tanggal 09 juni 2023

4. Memerintahkan kepada terbanding 1 yang dahulu tergugat, untuk mencabut perjanjian usaha berbasis resiko sertifikat standar 09062301039120001 kode KBLI 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri.

5. Menghukum terbanding 1 yang semula tergugat dan terbanding 2 yang dahulu tergugat intervensi, guna membayar biaya perkara di tingkat banding senilai Rp250 ribu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved