Ramadan
Bolehkah Gosok Gigi di Siang Hari Saat Puasa?
Padahal bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi, sehingga ia tidak sepatutnya dihilangkan.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bolehkah menggosok gigi di siang hari saat puasa? Apakah muntah membatalkan puasa?
Jawaban:
Dalam mazhab Syafi’i, menggosok gigi atau bersiwak di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh.
Alasannya adalah karena menggosok gigi atau bersiwak tujuannya adalah menghilangkan bau mulut.
Padahal bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi, sehingga ia tidak sepatutnya dihilangkan.
Tentang keutamaan bau mulut orang yang berpuasa ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya: “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma minyak misk (kasturi).” (HR Bukhari dan Muslim)
Akan tetapi sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i, seperti Imam Nawawi, lebih memilih pendapat bahwa bersiwak di siang hari saat puasa tidak apa-apa dan tidak makruh. (Al-Majmu’: Vol. I, hlm.276)
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, bersiwak atau menggosok gigi ketika berpuasa hukumnya sama dengan ketika tidak berpuasa, yaitu sunah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Vol. IV, hlm. 138)
Adapun muntah ketika berpuasa, apabila tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
Sedangkan jika disengaja, seperti dengan memasukkan jari ke dalam tenggorokan, maka mengakibatkan puasa batal. (Raudhah al-Thalibin, Vol. II, hlm. 356)
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang muntah maka ia tidak wajib menqadha puasanya. Barangsiapa yang muntah dengan disengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Wallahu a’lam
Dr H Akhmad Ikhwani Lc MA
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.